Rabu, 09 Maret 2011

lampiran

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Peningkatan kualitas sistem pendidikan sangat dipengaruhi oleh kualitas guru sebagai agen pembelajaran di sekolah. Semakin meningkatnya kualitas seorang guru maka diharapkan siswa yang menjadi peserta didik dalam proses pembelajaran akan meningkat kualitasnya. Sebagai dampak peningkatan kualitas guru.
Keluarnya undang-undang RI N0: 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 42 mengisyaratkan  bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kewenangan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Salah satu upaya pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional untuk mengantisipasi globalisasi yang semakin merambah  disegala bidang, tidak kecuali bidang pendidikan, ini dibuktikan dengan tumbuh suburnya lembaga-lembaga pendidikan yang berlabel international dan bersertifikat ISO bidang pendidikan.
Usaha yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah adalah memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM), dengan cara memberi kesempatan kepada guru-guru yang belum memiliki ijazah S1 atau setara dengan D4 kuliah kembali untuk meningkatkan kompetensinya.
Upaya untuk meningkatkan kompetensi guru dengan kuliah kembali berbanding lurus dengan usaha guru untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat yang dalam hal ini adalah kepada siswa, terus diupayakan termasuk aspek evaluasi terhadap sistem dan prosedur pelayanannya.
Untuk melakukan up-grade ( perbaikan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga semua sistem siap secara 100% bukanlah pekerjaan yang mudah, memerlukan waktu yang lama sebab hal ini menyangkut nilai dan budaya lembaga pendidikan yang sudah melekat dan sulit diubah dalam jangka waktu yang pendek. )
Kelancaran proses belajar mengajar dapat pula dilakukan dengan cara menciptakan proses belajar mengajar yang lebih baik yaitu dengan cara mempergunakan kegiatan-kegiatan yang dapat membuat murid-murid merasa ikut secara aktif dalam proses belajar mengajar di kelas. Proses belajar mengajar dianggap baik jika guru memiliki kemampuan menyampaikan materi dengan baik, menggunakan metode dengan tepat dan mampu menggunakan alat peraga.
Dengan kata lain guru memiliki kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Kompetensi yang tinggi itu tidak bisa didapatkan dengan cara simsalabim, langsung ada. Tetapi guru meningkatkan kompetensinya dengan kuliah kembali sesuai dengan jurusan saat pertama kali dia memasuki bangku kuliah.
Permasalahan yang sering terjadi adalah ketidakcocokan antara pertama kali kuliah dengan terakhir kali guru itu kuliah kembali. Dimana seorang guru yang kuliah pertama mengambil jurusan misalkan olahraga sampai D3 lalu diangkat sebagai pegawai negeri sesuai dengan kewenangan mengajar adalah mata pelajaran olahraga.
Ketika terjadi program sertifikasi yang mewajibkan guru itu meningkatkan tingkat akademisnya dari D3 menjadi S1. Guru tersebut mengikuti program sertifikasi dengan kembali kuliah S1 di program studi yang berbeda dari program studi terdahulu.
Kerancuan yang timbul adalah saat mengikuti sertifikasi dengan berbekal ijazah S1 yang berbeda dengan saat dia diangkat menjadi PNS maka kewenangan mengajarpun akan praktis berubah sesuai dengan sertifikasi yang dia dapatkan sewaktu mengikuti sertifikasi. Kalau sudah begini siapa yang akan disalahkan?
Pada umumnya seorang guru dalam mengajar akan memiliki kompetensi dan komitmen yang tinggi apabila didalam dirinya ada keinginan dan dorongan untuk giat bekerja. Keinginan dan dorongan untuk giat bekerja atau bisa disebut dengan motivasi kerja yang merupakan salah satu factor penentu guru dalam mewujudkan kinerjanya.
Disiplin kerja memiliki kaitan dengan kinerja guru, guru yang memiliki disiplin kerja yang tinggi berarti guru tersebut memiliki komitmen terhadap pekerjaannya yang dapat berakibat pada pengurangan berbagai tindak ketidakdisiplinan seperti tidak hadir dan datang terlambat. Jadi dengan adanya komitmen guru akan mampu meningkatkan aktifitasnya disekolah.
Di lain pihak guru tanpa disiplin kerja yang tinggi tidak dapat diharapkan akan memiliki komitmen yang tinggi pada sekolah. Guru cenderung lari dari tanggungjawab pekerjaannya seperti tidak melibatkan diri dalam bekerja, tidak ada antusiasnya dalam bekerja, sering menolak pekerjaan, kebijakan dan nilai-nilai sekolah, tidak betah di sekolah dan cenderung beralih pekerjaan lain. Jika hal ini terjadi maka akan berpengaruh terhadap kinerjanya.
Guru akan lebih berprestasi bila pekerjaan yang diberikan disesuaikan dengan minat, bakat dan kemampuan yang dimilikinya. Karena dalam setiap lembaga pendidikan terdapat pembagian kerja. Pembagian kerja merupakan salah satu prinsip organisasi yang mutlak, harus ada dalam suatu organisasi kerja. Adanya pembagian kerja yang merata dan seimbang serta ketepatan dalam menempatkan guru akan menimbulkan semangat kerja dan rasa tanggungjawab atas pekerjaan yang diberikan sehingga dapat meningkatkan kinerjanya.
Semangat dan moral kerja juga berpengaruh pada prestasi kerja yang dicapai guru apabila guru memandang iklim dan lingkungan kerja menggairahkan, maka pada umumnya mereka mampu menerima dan mengatasi masalah yang dihadapinya. Untuk itu sekolah harus dapat meningkatkan semangat kerja yang akhirnya meningkatkan kinerja guru. Factor lain yang turut mempengaruhi kinerja guru adalah fasilitas kerja.
Dengan adanya fasilitas kerja yang memadai sesuai dengan kebutuhan akan mempermudah guru dalam menjalankan tugas yang diberikan sehingga dapat meningkatkan kinerjanya. Kinerja guru dipengaruhi juga oleh motivasi. Setiap guru memiliki motivasi yang berbeda dalam bekerja sehingga dengan diberikan motivasi yang tinggi seorang guru akan lebih bersemangat mencapai sasaran lembaga pendidikan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sekolah merupakan tanggungjawab bersama antara guru, pemerintah dan masyarakat yang menilai langsung keberadaan sekolah sebagai lembaga pendidikan konfensional. Pemerintah dalam hal ini yang berwenang langsung dalam peningkatan kualitas dan perekrutan tenaga pendidikan yang langsung menseleksi tenaga-tenaga potensial yang akan ditempatkan di sekolah.
Penempatan tenaga-tenaga pengajar di sekolah yang sering tidak tepat sasaran dan sering tidak sesuai dengan keahliannya akan menimbulkan dilema baru yaitu penumpukkan pegawai pengangguran yang tidak siap pakai yang membuat manajemen disekolah mengadakan pelatihan kembali untuk materi ajar yang baru, juga membuat guru belajar kembali untuk menyesuaikan diri dengan materi ajar yang akan diajarkan pada siswa.
Selanjutnya dalam upaya meningkatkan kualitas tenaga pengajar pimpinan sekolah diharapkan memberikan kesempatan pada tenaga pengajar untuk kuliah kembali baik dengan dana mandiri ataupun dengan mengajukan beasiswa pada pemerintah dalam hal ini yang berwenang adalah Pemda dan Diknas. Kalau belum ada program beasiswa paling tidak menambah ilmu dengan mengikuti penataran yang sering diadakan oleh Pemda ataupun lembaga kejuruan, minimal mengikuti kursus.
Untuk meningkatkan kinerja guru secara maksimal diharapkan pimpinan sekolah dalam hal ini kepala sekolah wajib memberikan motivasi kepada pengajar agar lebih giat lagi dalam melaksanakan tugasnya. Motivasi berupa pujian, penghargaan ataupun ucapan terima kasih. Agar berhasil tepat sasaran dibutuhkan motivasi yang bersifat mendidik baik berupa materi maupun non-materi.
Kepala sekolah sebagai top manajemn disekolah yang paling berkepentingan dengan maju mundurnya sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan agar dapat menumbuhkan sikap optimis pada guru untuk mencintai pekerjaannya, karna dengan mencintai pekerjaan akan tercipta suasana disiplin kerja yang tidak direkayasa oleh semua pendidik dan akan menumbuhkan " sense of belonging " atau rasa memiliki yang tinggi pada sekolah.
Keberhasilan sekolah secara lembaga diukur berdasarkan pencapaian tujuan pendidikan dan moral atau sikap kerja. Hal ini akan tergantung kepada sumber daya yang ada seperti kurikulum tenaga pengajar, tenaga administrasi, sarana dan prasarana yang lebih penting lagi adalah dana yang tersedia di sekolah tersebut. Namun keberhasilan sekolah secara umum diukur oleh hasil UN yang dicapai sekolah tersebut karena masyarakat hanya menilai berapa persen siswa yang lulus dalam tahun ini.
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai tujuan. Tujuan utama untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana diisyaratkan dalam standar kompetensi guru. Sertifikasi bagi guru merupakan harga mati yang tak bisa ditunda-tunda lagi. Semua guru yang mengampu di sekolah dari jenjang pendidikan  TK,SD,SMP,SMU, dan SMK wajib memiliki ijazah S 1/D4.
Setelah guru masuk kembali kebangku kuliah belajar sebagai mahasiswa dengan tekun  bertujuan untuk meningkatkan kompetensinya di bidang mata pelajaran masing-masing dan telah dinyatakan lulus maka guru tersebut dianggap telah sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang RI N0 14 tahun 2005 tersebut.dan telah dianggap kompeten untuk mengajar di bidangnya.
Menurut pusat kurikulum balitbang depdiknas bahwa kompetensi merupakan  pengetahuan ,keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan  dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan  seorang menjadi kompeten dalam arti memiliki pengetahuan dan keterampilan dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
Menurut   Gede Raka, guru besar ITB dalam jurnal di internet dengan judul membangun inovasi yang berkelanjutan di lembaga pemerintah dari proyek  ke budaya" menyatakan  bahwa kompetensi atau kemampuan yang di miliki seseorang atau kelompok orang, yang membedakan dari makhluk lain di bumi dapat di bedakan menjadi dua yakni  kreativitas dan inovasi. kreativitas berarti memikirkan sesuatu yang sifatnya baru,sedangkan inovasi berarti memikirkan dan melakukan hal baru yang menciptakan atau menambah nilai atau manfaat.
Kompetensi juga diartikan oleh mc, Ashan dan E Mulyasa (2003 : 2 ) dalam makalah Zamroni ialah sebagai pengetahuan keterampilan dan kemampuan yang dikuasai seorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik baiknya.
 Jika seorang guru merasa kompetensi yang dia miliki belum cukup maka dia selalu memotivasi dirinya sendiri untuk meningkatkan kompetensinya dengan cara  melanjutkan kembali kuliahnya dan masuk ke kampus untuk belajar kembali agar dia kompeten dan memenuhi syarat untuk mendapatkan  sertifikat dan berhak untuk mengikuti sertifikasi.
Janji pemerintah tentang sertifikasi bukan hanya isapan jempol belaka karena kenyataan yang ada, pemerintah telah memenuhi janjinya dengan memberi imbalan berupa tambahan satu kali gaji pokok pada guru yang lulus sertifikasi  setiap bulan, dampak sertifikasi bukan hanya meningkatkan pendapatan seorang guru tapi juga meningkatkan kinerja guru untuk melanjutkan kuliah di kampus dan hal ini secara tidak langsung akan dapat meningkatkan kompetensi guru tersebut.
Pengaruh sertifikasi dan kompetensi terhadap kinerja  guru untuk meningkatkan produktifitas kerja demi kemajuan anak didik datang dari guru itu sendiri karena ingin lebih maju dari tahun yang lalu, berarti menimbulkan motivasi kerja yang sejati.
    Dari latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul " PENGARUH SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI TERHADAP KINERJA GURU PADA SMKN 30 JAKARTA SELATAN "
1.2. Identifikasi Masalah
Dari latar belakang masalah tersebut diatas maka identifikasi masalah yang penulis teliti adalah sebagai berikut :
1.2.1.Sertifikaasi guru wajib diadakan, baik disekolah negeri maupun sekolah swasta
1.2.2 Kompetensi Guru Sesuai dengan bidang studi terus ditingkatkan mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
1.2.3. Kualitas Sistem Pendidikan Secara umum memiliki keterkaitan dengan  Kinerja guru
1.2.4. Kinerja Guru dapat dijadikan pedoman untuk kenaikan pangkat
1.2.5. Kinerja Guru Perlu ditingkatkan seoptimal mungkin, agar target kelulusan Sekolah dapat tercapai
1.3. Pembatasan Masalah
Agar Penelitian ini lebih terarah, maka pelu adanya pembatasan masalah, dalam Penelitian ini. Variabel-varriabel yang diteliti adalah :
1. Variabel Sertifikasi (X1)
2. Variabel Kompetensi (X2)
3. Variabel Kinerja Guru (Y)
1.4. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah,identifikasi masalah,dan batasan masalah maka penulis merumuskan masalah pokok dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.
1.4.1. Apakah Terdapat Pengaruh Sertifikasi  terhadap kinerja guru pada SMKN 30 Jakarta Selatan.
1.4.2. Apakah Terdapat Pengaruh kompetensi   terhadap kinerja guru  pada SMKN 30 Jakarta Selatan.
1.4.3 Apakah Terdapat Pengaruh sertifikasi dan kompetensi  terhadap kinerja guru pada SMKN 30 Jakarta Selatan
1.5. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut diatas, maka tujuan yang di capai  dalam penelitian ini adalah :
1,5,1.Untuk mengetahui dan menganalisa  apakah sertifikasi dapat mempengaruhi kinerja guru pada SMKN 30 Jakarta Selatan
1.5.2.Untuk mengetahui dan menganalisa apakah kompetensi dapat mempengaruhi kinerja guru  pada SMKN 30 Jakarta Selatan
1.5.3.Untuk mengetahui dan menganalisa  apakah sertifikasi dan kompetensi  mempengaruhi kinerja guru pada smkn 30 Jakarta Selatan

1.6. Kegunaan Penelitian
Penelitian yang dilakukan ini daharapkan dapat memberikan manfaat dan kegunaan sebagai berikut;
1.6.2 Kegunaan Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermaafaat untuk memberikan masukan ilmiah bagi Akademisi yang akan meneliti lebih lanjut tentang Sertifikasi, Kompetensi,dan kinerja guru  
1.6.3. Kegunaan Praktis
  Agar penelitian ini menjadi masukan bagi Praktisi  dan Pejabat pembuat kebijakan dalam mengambil keputusan  tentang Sertifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar