Rabu, 18 Agustus 2010

Tugas Prof. Djiarto

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
ANTARA SEBUAH HARAPAN DAN KENYATAAN


LATAR  BELAKANG
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam ketentuan umum pasal 1 dikatakan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan  suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Pada ayat selanjutnya dikatakan bahwa  Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan jaman..1
Terselenggaranya suatu pendidikan adalah bukan hanya cita-cita perorangan atau satu lembaga namun merupakan cita-cita dari negara itu sendiri dengan harapan menghasilkan manusia terdidik yang dewasa secara intelektual berkepribadian dan berahlak mulia. Untuk membandingkan antara tujuan dengan kenyataan kita akan melihat cita-cita dari bangsa Indonesia dalam memajukan pendidikan secara umum.

1.Depdiknas.Undang-undang no. 20 tahun  2003. tentang system  Pendidikan Nasional


Dalam peraturan pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a.    Standar isi
b.    Standar proses
c.    Standar kompetensi kelulusan
d.    Standar pendidikan dan tenaga kependidikan
e.    Standar sarana dan prasarana
f.    Standar pengelolaan
g.    Standar pembiayaan
h.    Standar penilaian pendidikan .2

Penulis akan membahas secara garis besar 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia.
1.    Standar  Isi
Dalam standar isi bagian  ke dua tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum pasal 6 ayat 5 menjelaskan :
Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan  kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah

            2.Depdiknas. Peraturan pemerintah no :19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Namun praktek dilapangan ,Pemerintah menetapkan bahwa kelulusan UN untuk nilai 1. Matematika              : 4,26
                  2. Bahasa indonesia      : 4,26
                  3. Bahasa Inggris          : 4,26
Untuk sekolah Kejuruan nilai tersebut masih dapat ditolong dengan adanya  nilai teori dan nilai praktek uji kompetensi,  tahun sekarang   semua nilai tersebut disatukan untuk menentukan kelulusan siswa ,dengan syarat tidak ada nila kurang dari 4,00
Materi pelajaran Normatip dan Adaptip, sepertinya hanya menjadi bayang-bayang bagi nilai UN yang terdiri dari Matimatika. Bhs Inggris.dan Bhs Indonesia. Padahal bagi siswa SMK yang diprioritaskan untuk langsung bekerja. Sewaktu melamar pekerjaan yang ditanyakan adalah masalah kompetensinya yang diajarkan di sekolah.
Contoh : untuk jurusan boga mereka ditanya berapa menit anda dapat memasak dan menghidangkan masakan kontinental atau yang lain. Atau siswa jurusan otomotif yang ditanya berapa jam anda dapat membetulkan motor yang turun mesin. Bahkan sering terjadi siswa yang selama praktek kerja industri (prakerin) itu menunjukkan kinerja yang bagus sudah dipesan untuk bekerja di perusahaan tertentu.
Polemik tentang Ujian Nasional (UN) terus bermunculan baik di media televisi ataupun Koran dan berujung dengan demo bahkan sejak keputusan mahkamah agung yang menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap keputusan Pengadilan Negeri yang diperkuat dengan pengadilan tinggi tentang Ujian Nasional (UN)  tetap dilaksanakan dengan dikeluarkannya keputusan bersama antara Departemen Pendidikan dan Departemen Agama tentang penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).
Ada tiga hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN)  hal tersebut adalah,
a.    Pemerataan fasilitas sekolah diseluruh Indonesia termasuk sarana dan prasarana belajar, karena tidak semua sekolah yang berada diseluruh Indonesia memiliki fasilitas sekolah yang lengkap di Jawa fasilitas terasa lengkap tapi kalau kita melihat ke Kalimantan dan Irian terasa perbedaan tersebut dimana sekolah yang terdekat dari penduduk hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki dan itupun ditempuh dengan 5 jam perjalanan jika masuk sekolah jam 7 pagi jam berapakah siswa sampai?? Jika siswa berangkat jam 7 pagi jam berapakah siswa dapat belajar kalau jam 1 sekolah sudah bubar.
b.    Pemerataan guru-guru terbaik sering kali guru-guru terbaik tidak pernah mau jika ditempatkan didaerah terpencil karena didaerah terpencil fasilitas sekolah kurang memadai dan mendukung dalam proses pembelajaran, tidak heran jika guru didaerah bukanlah yang berlatar belakang guru. Jika ada maka guru tersebut merangkap mengajar mata pelajaran yang bukan bidang studi guru tersebut, kesempatan guru daerah untuk penataran yang berhubungan dengan bidang studi adalah hal langka dari segi kelangkaan penataran sudah tergambarkan kemampuan guru dalam mentransfer ilmu-ilmu baru dan jarangnya sekolah-sekolah daerah mengadakan try out akan menambahkan keterpurukan dari daerah-daerah terpencil.
c.    Evaluasi yang terus menerus komprefansif dan objectif, dengan evaluasi terus menerus secara komprensif dan objectif kegiatan siswa sehari-hari terpantau baik dalam bidang cognitive, afektif maupun psikomotornya dan akan teranalisa secara objectif.3

2.    Standar  Proses                                 
Pada Bab IV standar proses pasal 19  ayat 1 dijelaskan  : Pembelajaran pada satuan pendidkan diselenggarakan secara interaktif, inspriratif, menyenangkan , menantang , memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi .
Pada pasal  21 ayat 1 : harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik perkelas , rasio maksimal,buku teks pelaran setiap peserta didik.4
tandar proses yang sering terabaikan adalah rasio siswa yang idealnya 25 siswa perkelas sering dipaksa menjadi 36 siswa perkelas bahkan tidak jarang disebuah sekolah terdapat 48 siswa perkelas padahal disekolah swasta lain mungkin saja terjadi tidak mendapatkan siswa.
Untuk perbandingan jumlah buku teks dengan siswa yang terjadi adalah sekolah tidak memiliki buku yang memadai rasio 1:1 untuk siswa dan buku jauh dari kenyataan.

             3.Soedijarto, landasan dan arah pendidikan nasional kita (tentang ujian nasional masukan untuk
                Pemerintah) kompas 2008          
            4.Depdiknas Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
         Belum lagi kebiasaan guru yang menggunakan metode lama , yaitu mencatat materi pelajaran yang akan di ajarkan di depan kelas, sebelum dia mengajar CBSA (catat buku sampe abis).
3.    Standar kompetensi lulusan
Kriteria ketuntasan minimal yang penetapannya 7,5 adalah sebuah hal yang mustahil untuk diterapkan secara nasional karena sudah bukan rahasia lagi jika tiga standar penilaian yaitu standar pemerataan fasilitas sekolah diseluruh Indonesia, pemerataan guru-guru terbaik dan evaluasi yang tidak sama, mana mungkin harus membuat siswa 75% mengerti semua pelajaran yang diberikan oleh gurunya. Satu hal yang harus disadari setiap tahun kelas satu berganti terus bisa baik tahun ini akan tetapi bisa juga lebih terpuruk lagi tahun depan.

4.    Standar  Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sudah bukan jadi rahasia umum bahwa guru di Indonesia pendidikannya belum sesuai yang diharapkan kebanyakan guru SD adalah D1, D2 SMP D3, S1 SMA dan sederajat tidak jauh berbeda S1 atau paling tinggi S2 untuk meningkatkan kompetensi tersebut agak sulit karena memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Guru di Indonesia umumnya adalah profesi terakhir yang dipilih oleh orang sebagai profesi setelah dia mencoba untuk mencari pekerjaan lain dan tidak mendapatkannya, maka dia memilih profesi menjadi guru, hal yang sangat mengkhawatirkan…?
Kondisi ini cukup memprihatinkan  lebih lebih lagi hasil penelitian suyono  tentang kualitas guru di berbagai jenjang menunjukan
1.    Guru kurang mampu merefleksikan apa yang pernah dilakukan
2.    Dalam melaksanakan tugas guru pada umumnya terpancing untuk memenuhi target  agar siswa  mampu menjawab soal tes dengan baik
3.    Para guru enggan beralih dari model mengajar yang sudah mereka yakini sangat tepat.5
Ketidaksukaan orang menjadi guru karena alasan logis yaitu gaji guru kecil dan dibawah UMR, bayangkan  saja guru honor di sekolah dengan jumlah jam memgajar 24 jam dengan honor perjam Rp. 20.000,-. Maka uang yang diterima perbulan adalah  24 x Rp. 20.000,- =  Rp. 480.000,- ditambah honor kedatangan Rp. 10.000,- setiap kali datang sebulan guru tersebut datang 3 x 4  = 12 x Rp. 10.000,- = Rp. 120.000,- total guru tersebut memperoleh Rp. 480.000,- + Rp. 120.000,- = Rp. 600.000,  sedangkan  upah  minimum  regional (UMR)  adalah  Rp.  1.200.000,- 
Apakah hal ini dianggap wajar ? Angin baik sertifikasi  adalah  sebuah  angan yang menjadi kenyataan, semua guru berbondong – bondong  mengikuti  penyetaraan S1 tetapi untuk kembali ke bangku Perguruan Tinggi Negeri sangat sulit, karena mereka akan bersaing dengan mahasiswa  muda yang energik juga dengan dosen yang seumuran dengannya.
             5.Akbar PS. Alternatif  Perubahan Pengembangan Guru di Indonesia, Kajian (Online) no.14  tahun ke   
             IV September 1988

 Hal ini  akan sulit karena daya tangkap yang sudah terbatas, juga beban belajar yang banyak, ditambah harus mempersiapkan diri mengajar siswa besok hari.
Jalan keluar adalah dia mengikuti kuliah di Universitas yang statusnya  tidak jelas, tidak memiliki kampus dan jadwal perkuliahannya pun bisa fiktif, hal ini adalah efek domino daripada program sertifikasi yang menimbulkan universitas siluman yang tumbuh bagai jamur dimusim hujan.
Belum lagi masih banyak guru negeri ataupun swasta yang selama ini masih tinggal bersama orang tua, meskipu sudah 10 tahun ataupun 15 tahun bekerja. Kredit kpr btn yang dulu ada sekarang sudah tidak ada lagi, meskipun ada, gurupun tidak mau menngunakanya karena biaya cicilanya yang terlampau tinggi. Dan letak perumahan yang dibangun sangat jauh dari letak dia mengajar saat ini. Solusi yang terbaik seperti apa yang dikatakan oleh Soedijarto yaitu :
Jaminan kesejahteraan bagi guru harus ditingkatkan meliputi perumahan ,kesehatan dan transportasi dan pendidikan disamping gaji pokok dan tunjangan profesional, sehingga putra-putri terbaik bangsa akan  mempunyai motivasi  menjadi guru , dan guru akan melaksanakan tugasnya sebagai pendidik professional dapat berlangsung secara tenang dang penuh pengabdian.6
             6.Soedijarto, Landasan dan arah pendidikan nasional kita (rekomendasi tentang srtategi dan kebijakan
              Penyelenggaraan sistim pendididkan nasional, kompas, 2008


5.    Standar  Sarana dan Prasarana.
Standar  sarana dan prasarana  yang disyaratkan adalah.
a.    Setiap  satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi  perabot, peralatan pendidikan, media  pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya. Bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses  pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
b.    Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana  yang memiliki lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidikan, ruang tata usaha, ruang  perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit  produksi, ruang kantin, instalasi  daya  dan  jasa  tempat  berolah raga, tempat  beribadah, tempat bermain, tempat  berkreasi  dan ruang lain yang  diperlukan untuk menunjang  proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.6  Standar inilah yang paling bermasalah di Indonesia, karena jika dibangun  didaerah terpencil membutuhkan dana yang tidak sedikit dan peralatan lain tidak lengkap yang mengakibatkan siswa hanya  mengetahui benda praktik hanya dilihat dari gambar saja dan tidak  dalam  bentuk  nyata siswa hanya disuguhkan pengetahuan kognitif saja untuk afektif dan psikomotornya tidak terpenuhi. 

                          6.Depdiknas, Peraturan Pemerintah no :19 tahun 2005 tentang standar nasonal pendidikan
Bagaimana bias dihasilkan suatu penemuan baru dibidang biologi, kimia, dan ilmu terapan lain yang membutuhkan laboratorium sebagai pusat penelitian dan percobaan untuk menghasilkan  temuan – temuan  baru.
 Untuk  ukuran   sekolah sarana dan prasarana sering sekali sekolah yang secara ukuran akreditasi tidak lolos secara pisik, misalnya lahan terbatas siswa terlalu banyak, tempat olah raga tidak punya, tapi kenyataannya  dapat lolos akreditasi dan mendapatkan sertifikasi  akreditasi A.  Hal ini perlu dilakukan pengecekan  silang dan berlapis untuk mencegah penyimpangan dalam proses akreditasi, banyak sekolah yang tidak punya lapangan olahraga satndar dan tempat bermain  tapi tetap dinyatakan layak oleh tim akreditasi kalau begini siapa yang salah.

6.    Standar  Pengelolaan.
Pengeloaan  satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan  manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan  dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi keterbukaan dan akuntabilitas.7
.  Manajemen  berbasis  sekolah merupakan salah satu modal pengelolaan pendidikan  yang menjadikan sekolah sebagai proses pengambilan keputusan. Indonesia mengadaptasi manajemen berbasis sekolah pada tahun 1999 oleh Depdiknas.
             7.Diknas,Peraturan Pemerintah no : 19 tahun 2005 tentang stadar nasional pendidikan

 manajemen berbasis sekolah yang sedang dikembangkan diIndonesia merupakan pendelegasian kewenangan, kepercayaan, dan kemandirian kepada sekolah untuk mengelola dan mengembangkan segala sumber daya pendidikan di sekolah serta  mempertanggung jawabkan  hasilnya kepada  orang tua peserta didik,masyarakat.dan pemerintah.8 Target utama  manajemen berbasis sekolah adalah memberdayakan sekolah untuk secara mandiri meningkatkan mutu pendidikan masing – masing.
Sekolah di Indonesia umumnya  menghadapi kendala dalam hasil sumber daya manusia yaitu guru-gurunya sendiri masih belum menyelesaikan S-1  dibidangnya masing – masing dan meskipun nanti melanjutkan S-2 kebanyakan tidak linear atau tidak sesuai  dengan jurusan pada saat disekolah S-1.9. Contoh ketika S-1 diambil jurusan  Bahasa  Inggris maka S-2 dia ambil manajemen, itu  yang  sering  terjadi  di sekolah  untuk  kemandirian  di tingkat  sekolah tergantung  dimana letak  sekolah  tersebut  jika  dia  di daerah  maka tingkat  kemandiriannya  akan  kecil  tapi  jika  sekolah  tersebut  berada di propinsi  atau  pusat  akan  besar  begitu  juga  dengan  kemitraan dan  partisipasi  terutama  sekolah  penerima Bantuan  Blockgrant  dan  BOM
Untuk  akuntabilitas diperlukan  transparansi  yang  komprehensip  bagi semua  jajaran  disekolah  untuk  tingkat  sekolah di daerah  sampai dengan tingkat  kabupaten akuntabilitas  masih  tinggi.

              8.Hadiyanto,mencari sosok desentralisasi manajemen pendidikan di Indonesia. Rineka cipta, 2004
              9.Soedijarto,Ibid,2008
 namun ketika  tingkat propinsi  dan  pusat  akuntabilitas menjadi  kecil  bahkan cenderung menurun.
Di satu sisi kehadiran  manajemen  berbasis sekolah  merupakan suatu  pembaharuan  dalam rangka  meningkatkan  kualitas  dan demokratisasi pendidikan
7.    Standar  Pembiayaan.
Dalam  standar  pembiayaan  pada  pasal  62  ayat  1  berbunyi “ Pembiayaan  pendidikan  terdiri  atas   biaya  investasi,  biaya  operasional,  dan  biaya  personal “.
Pada  ayat  3  dijelaskan  lagi  bahwa  biaya  personal  yang  dimaksud  pada  ayat  1  meliputi  biaya pendidikan  yang  harus dikeluarkan  oleh peserta  didik  untuk  bisa  mengikuti  proses  pembelajaran secara  teratur  dan  berkelanjutan.10
Hal ini  bertentangan dengan pasal  31 UUD  1945  yang  menetapkan  kewajiban  pemerintah untuk   membiayai  pendidikan  dasar  yang wajib  bagi setiap  warganegara  (ayat  2) dan  program  wajib  belajar  9  tahun  khususnya  tingkat  SD  dan  SMP.
Juga pasal  34  UUD 1945  tentang  fakir miskin dan anak terlantar  yang seharusnya di urus  oleh Negara.11  Kenyataan  yang ada banyak sekolah  yang hampir  rubuh dan  bahkan sudah hancur belum diperbaiki  kembali  oleh Negara.
         10.Diknas 2005,Ibid
            11.UUD 1945

 banyak sekolah  tidak  memiliki  bahan  ajar,  sarana prasarana  laboratorium  IPA  yang  belum merata ke sekolah  pelosok wilayah  Indonesia.
Kebijaksanaan BOS baru membantu pembiayaan Operasional  sebesar  20 %  saja, sementara masyarakat  hanya  tau anak mereka bebas dari seluruh biaya  pendidikan, hal ini diperparah  lagi  dengan  iklan  gratis wajib  belajar  yang memberi penjelasan tapi  malah  membuat  situasi  tambah  tidak jelas.  Belum  lagi  para fakir miskin  dan anak – anak terlantar  yang setiap   jam belajar masih  sering  berkeliaran di sudut – sudut  lampu merah  dan setiap kolong jembatan  layang  berdiri  rumah – rumah  kumuh  sebagai  tempat  mereka  berteduh.
Hal ini sering  dimanfaatkan  oleh LSM – LSM  yang membuat tempat belajar atau disebut  rumah singgah bagi para anak fakir  miskin dan  anak – anak terlantar. Apakah  kegiatan LSM  itu solusinya, hanya waktu  yang  bisa  menjawab semua itu.

8.    Standar  Penilaian
Pada  pasal  63  tentang  standar  penilaian, menjelaskan  bahwa  penilaian  terdiri  atas  penilaian  hasil  belajar  oleh :
a.    Pendidik
b.    Satuan  Pendidikan
c.    Pemerintah
Dalam standar  penilaian ini yang menjadi  sorotan adalah  penilaian  yang dilakukan  oleh Pemerintah  yang  biasa disebut  Ujian Nasional  (UN). Saya menilai  hal ini terjadi  karena :

1.    Orang tua peserta didik belum siap menerima proses Ujian Nasional.
2.    Peserta didik belum siap menerima  kegagalan.
3.    Sekolah swasta  yang tidak jelas status akreditasinya  takut  anak didiknya  tidak  lulus.
4.    Pemerintah  belum merata  dalam memberikan  sarana dan prasarana  bagi  sekolah di seluruh  Indonesia.
5.    Kualitas pendidikan yang tidak sama  para  guru daerah  dan  pusat  mengakibatkan  hasil  belajar  berbeda.
6.    Asas  pemerataan  pembangunan dan penanggulangan  kemiskinan  yang  terabaikan.

Semua ini akan mengakibatkan
1.Munculnya lembaga bimbingan belajar yang menjanjikan kesuksesan bagi pesertanya
2.praktek berbuat curang yang melibatkan oknum bimbel,guru,tenaga kependidikan ,bahkan sekolah untuk membocorkan soal UN.

Untuk itu diperlukan kebijakan  yang tepat dan jelas  arahnya, hasil UN yang diharapkan  sebagai pemetaan pendidikan di seluruh nusantara telah berubah menjadi penentuan nasib peserta didik  dengan mengabaikan  tujuan proses pendidikan sebagai pemerdekaan  serta mengesampingkan  fungsi dan tanggung jawab guru professional dalam tugasnya membantu peserta didik  dalam proses pemerdekaanya.12


















                       12.H.AR. Tilaar.Rian nugroho, Kebijakan Pendidikan, Pustaka Pelajar. 2008

                                 REFERENSI

Depdiknas,Undang-Undang Nomor 20  tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan      Nasional
Depdiknas,Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2006 tentang Standar Pendidikan Nasional
Soedijarto , 2008    Landasan dan Arah Pendidikan  Nasional Kita Kompas  Jakarta
Akbar PS, 1998 .Alternatif Perubahan Pengembangan Guru di Indonesia, Kajian (online) No : 14 Tahun IV,September
Hadiyanto. 2004 Mencari sosok Desentralisasi Manajemen Pendidikan di Indonesia, Rineka cipta
UUD 1945
H.A.R.Tilaar     & Riant N , 2008, Kebijakan Pendidkan. Pustaka Pelajar                               
                                                                   






                                    DAFTAR  ISI                                                                                         Hal

LATAR  BELAKANG    …………………………………………    1

   
1.    Standar isi    …………………………………………………    2
2.    Standar proses    …………………………………………………    5
3.    Standar kompetensi kelulusan    …………………………………    6
4.    Standar pendidikan dan tenaga kependidikan    …………………    6
5.    Standar sarana dan prasarana    …………………………………    9
6.    Standar pengelolaan    …………………………………………    10
7.    Standar pembiayaan    …………………………………………    12
8.    Standar penilaian pendidikan    …………………………………    13




TUGAS   AKHIR

1.    Bagaimana  pendapat Saudara tentang UN dalam hubungannya dengan : Standarisasi  mutu, pemerataan  mutu  pendidikan,  dan  keadilan?

Jawaban :
a.    Standarisasi  mutu.
Jika ditinjau dari standarisasimutu UN merupakan suatu  keharusan, agar mutu  SDM kita sedikit  melonjak  dari  rata – rata 4.25  menjadi lebih  karena standar  dari  Negara Tetangga  contohnya  Singapura  untuk mata pelajaran matematika  sudah  7,00.
b.    Pemerataan  mutu  pendidikan.
Untuk pemerataan mutu pendidikan akan selalu berkaitan dengan sarana dan prasarana yang dimiliki sebuah sekolah ditambah  dengan mutu  guru.  Jika diseluruh  Indonesia  baik bagian Barat, Tengah, dan Timur  memiliki  sarana dan prasarana  yang lengkap ditambah  guru  bermutu  yang selalu diberi kesempatan  yang sama dalam mengembangkan  mata pelajarannya dan kesempatan  penataran  maka  boleh dilakukan  UN.
Ibarat  tinju  Mike Tyson  dikelas berat  melawan Kris Jhon dikelas bulu maka aka nada beda badan dan beda bobot pukulan, maka sudah diketahui siapa  pemenangnya. Begitu pula UN  kalau  dilakukan secara  Nasional  kecuali  guru atau unsur lain melakukan kecurangan.

c.    Keadilan.
Untuk keadilan sungguh tidak adil jika sekolah dipelosok  dengan berbagai kekurangan  dari  mulai bahan ajar, alat peraga, sampai dengan kompetensi  guru berbeda akan melawan sekolah yang dari segi sarana dan prasarana berstandar  RSBI sampai SBI dan guru yang diberi kesempatan  menambah ilmu sampai S-2  dan  kesempatan penataran sesuai dengan  bidang studi atau kesempatan  strategis membuat  soal UN bukan  mustahil  soal yang dibuat  guru  tersebut  tersebar secara sistematik ke sekolah  tempat dia mengajar  siapa  sangka ?

2.    Bagaimana  formula yang harus dibangun agar era BHPP pendidikan dapat menampung  semua anggota  masyarakat  yang  ingin  bersekolah?
Jawaban :
a.    Jika UU  BHPP konsekuen dan  konsisten  maka semua lapisan masyarakat  bias sekolah, karena  UU BHPP menjamin secara khusus Warga Negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi  tapi  berpotensi secara akademik, terutama yang berada di Quintile  lima termiskin yang hanya ada  3 %  dari  katagori  termiskin.
b.    BHPP  wajib  menjaring dan menerima warga Negara  yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit  20 %.
c.    BHPP  juga  menjamin  paling banyak peserta didik  membayar 1/3  dari biaya  operasional.
d.    Karena  selama ini  mahasiswa  miskin  baru  tertampung  hanya  3 %  saja.
e.    Untuk  masyarakat  mampu  diharapkan  melakukan  subsidi  silang  terhadap  20 %  mahasiswa  yang  kurang  mampu, yang terpenting lagi Perguruan Tinggi  harus menata asset  fisik  hingga  asset  intelektual, asset  dan lahan yang dimiliki  Universitas  bisa dimanfaatkan secara maksimal  dan  bijaksana.

3.    Jelaskan  faktor – faktor  pendukung  dan penghambat  dalam  pelaksanaan  program  pendidikan  untuk  semua (education  for  all)  di  Indonesia ?
Jawaban :
Faktor  Pendukung.
1.    Meningkatnya akses  dan perluasan kesempatan belajar bagi semua anak usia  pendidikan dasar.
2.    Adanya biaya operasiobal sekolah (BOS) sebagai langkah awal  pelaksanaan pendidikan  dasar  gratis.
3.    Meningkatnya  kualitas  dan  relevansi  pendidikan – Standar  Nasional Pendidikan  (PP 19  tahun  2005).
4.    Meningkatnya anggaran  pendidikan untuk dapat mencapai  20 %  dari APBN  dan APBD  sesuai amanat  UUD  1945
5.    UU  No. 20  tahun  2003  tentang  Sisdiknas.
a.    Kewajiban  bagi  orang  tua untuk memberikan pendidikan dasar bagi anaknya.
b.    Kewajiban  bagi  masyarakat  memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan  pendidikan.
c.    Pendanaan pendidikan  menjadi tanggung jawab bersama, pemerintah pusat, daerah  dan  masyarakat.
6.    Milenium  Development  Goal  (MDGS)  yang menargetkan  pendidikan untuk semua tercapai  pada  tahun  2015.
7.    Konvensi  anti diskriminasi  pendidikan.
8.    UUD  1945
9.    UU No. 7/1984 tentang anti diskriminasi terhadap  perempuan.
10.    UU  No. 39/1999  tentang  Hak Asasi Manusia.
11.    UU  Perlindungan  Anak.

Faktor   Penghambat.
1.    Tidak memadainya anggaran  yang dialokasikan untuk pendidikan.
2.    Kurangnya  tenaga  pendidik.
3.    Ketidaksetaraan  Jender.
4.    Buku  pelajaran  yang  mahal.
5.    Kendala  biaya  pendidikan  yang  tinggi.
6.    Keengganan  untuk  bersekolah.

4.    Bagaimana pendapat  Saudara tentang anak – anak yang tidak lulus UN dan harus  mengulang  dan atau  ikut  kejar  Paket  C ?

Jawaban :
v    Jika  Tidak  Lulus  Ujian  Nasional  (UN).
Anak  yang tidak lulus  memang harus mengulang  itu  memang sudah  konsekuensi  yang  harus  diterima karena persiapan sekolah sudah dianggap  sesuai  dengan  prosedur  yang ditetapkan seperti :
a.    Rapat  Pendalaman Materi.
v    Menentukan  guru mana yang member materi  tambahan.
v    Cara belajar yang bagaimana yang akan dijalankan.
b.    Pendalaman  materi  dilaksanakan selama  4 bulan sebelum UN di adakan  dengan materi  tambahan untuk mata pelajaran :
v    Bahasa  Inggris
v    Bahasa  Indonesia
v    Matematika
v    Teori  Kejuruan
c.    v    Try  Out  4  kali  sebelum  UN  berlangsung ( Dinas )
v    Try  Out  1  kali  diadakan  oleh  sekolah.
d.    Sosialisasi  UN  pada  orang  tua  peserta  didik.
e.    Doa  bersama  sebelum  pelaksanaan UN.

v    Jika  Mengulang.
Jika  mengulang itu adalah  kesempatan  yang harus dimanfaatkan dengan baik, meskipun  greget  dari  UN itu sendiri  sudah  hilang.
v    Ikut  Kejar  Paket  C.
Ikut  kejar  paket  C  adalah hal terakhir jika sudah  mengulang UN  pun tidak lulus itu adalah solusi  dari  Pemerintah untuk  memberi  kesempatan  pada  siswa  yang  tidak  lulus  UN.   Ijazah  paket  C  dapat  dipakai  untuk melanjutkan ke Universitas sering  kali  peserta didik  tidak  lulus  juga  paket  C  karena  materi  paket  C berbeda  dengan pelajaran  yang diterima  di sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar