STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
ANTARA SEBUAH HARAPAN DAN KENYATAAN
LATAR BELAKANG
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam ketentuan umum pasal 1 dikatakan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Pada ayat selanjutnya dikatakan bahwa Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan jaman..1
Terselenggaranya suatu pendidikan adalah bukan hanya cita-cita perorangan atau satu lembaga namun merupakan cita-cita dari negara itu sendiri dengan harapan menghasilkan manusia terdidik yang dewasa secara intelektual berkepribadian dan berahlak mulia. Untuk membandingkan antara tujuan dengan kenyataan kita akan melihat cita-cita dari bangsa Indonesia dalam memajukan pendidikan secara umum.
1.Depdiknas.Undang-undang no. 20 tahun 2003. tentang system Pendidikan Nasional
Dalam peraturan pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. Standar isi
b. Standar proses
c. Standar kompetensi kelulusan
d. Standar pendidikan dan tenaga kependidikan
e. Standar sarana dan prasarana
f. Standar pengelolaan
g. Standar pembiayaan
h. Standar penilaian pendidikan .2
Penulis akan membahas secara garis besar 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia.
1. Standar Isi
Dalam standar isi bagian ke dua tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum pasal 6 ayat 5 menjelaskan :
Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
2.Depdiknas. Peraturan pemerintah no :19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Namun praktek dilapangan ,Pemerintah menetapkan bahwa kelulusan UN untuk nilai 1. Matematika : 4,26
2. Bahasa indonesia : 4,26
3. Bahasa Inggris : 4,26
Untuk sekolah Kejuruan nilai tersebut masih dapat ditolong dengan adanya nilai teori dan nilai praktek uji kompetensi, tahun sekarang semua nilai tersebut disatukan untuk menentukan kelulusan siswa ,dengan syarat tidak ada nila kurang dari 4,00
Materi pelajaran Normatip dan Adaptip, sepertinya hanya menjadi bayang-bayang bagi nilai UN yang terdiri dari Matimatika. Bhs Inggris.dan Bhs Indonesia. Padahal bagi siswa SMK yang diprioritaskan untuk langsung bekerja. Sewaktu melamar pekerjaan yang ditanyakan adalah masalah kompetensinya yang diajarkan di sekolah.
Contoh : untuk jurusan boga mereka ditanya berapa menit anda dapat memasak dan menghidangkan masakan kontinental atau yang lain. Atau siswa jurusan otomotif yang ditanya berapa jam anda dapat membetulkan motor yang turun mesin. Bahkan sering terjadi siswa yang selama praktek kerja industri (prakerin) itu menunjukkan kinerja yang bagus sudah dipesan untuk bekerja di perusahaan tertentu.
Polemik tentang Ujian Nasional (UN) terus bermunculan baik di media televisi ataupun Koran dan berujung dengan demo bahkan sejak keputusan mahkamah agung yang menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap keputusan Pengadilan Negeri yang diperkuat dengan pengadilan tinggi tentang Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan dengan dikeluarkannya keputusan bersama antara Departemen Pendidikan dan Departemen Agama tentang penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).
Ada tiga hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) hal tersebut adalah,
a. Pemerataan fasilitas sekolah diseluruh Indonesia termasuk sarana dan prasarana belajar, karena tidak semua sekolah yang berada diseluruh Indonesia memiliki fasilitas sekolah yang lengkap di Jawa fasilitas terasa lengkap tapi kalau kita melihat ke Kalimantan dan Irian terasa perbedaan tersebut dimana sekolah yang terdekat dari penduduk hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki dan itupun ditempuh dengan 5 jam perjalanan jika masuk sekolah jam 7 pagi jam berapakah siswa sampai?? Jika siswa berangkat jam 7 pagi jam berapakah siswa dapat belajar kalau jam 1 sekolah sudah bubar.
b. Pemerataan guru-guru terbaik sering kali guru-guru terbaik tidak pernah mau jika ditempatkan didaerah terpencil karena didaerah terpencil fasilitas sekolah kurang memadai dan mendukung dalam proses pembelajaran, tidak heran jika guru didaerah bukanlah yang berlatar belakang guru. Jika ada maka guru tersebut merangkap mengajar mata pelajaran yang bukan bidang studi guru tersebut, kesempatan guru daerah untuk penataran yang berhubungan dengan bidang studi adalah hal langka dari segi kelangkaan penataran sudah tergambarkan kemampuan guru dalam mentransfer ilmu-ilmu baru dan jarangnya sekolah-sekolah daerah mengadakan try out akan menambahkan keterpurukan dari daerah-daerah terpencil.
c. Evaluasi yang terus menerus komprefansif dan objectif, dengan evaluasi terus menerus secara komprensif dan objectif kegiatan siswa sehari-hari terpantau baik dalam bidang cognitive, afektif maupun psikomotornya dan akan teranalisa secara objectif.3
2. Standar Proses
Pada Bab IV standar proses pasal 19 ayat 1 dijelaskan : Pembelajaran pada satuan pendidkan diselenggarakan secara interaktif, inspriratif, menyenangkan , menantang , memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi .
Pada pasal 21 ayat 1 : harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik perkelas , rasio maksimal,buku teks pelaran setiap peserta didik.4
tandar proses yang sering terabaikan adalah rasio siswa yang idealnya 25 siswa perkelas sering dipaksa menjadi 36 siswa perkelas bahkan tidak jarang disebuah sekolah terdapat 48 siswa perkelas padahal disekolah swasta lain mungkin saja terjadi tidak mendapatkan siswa.
Untuk perbandingan jumlah buku teks dengan siswa yang terjadi adalah sekolah tidak memiliki buku yang memadai rasio 1:1 untuk siswa dan buku jauh dari kenyataan.
3.Soedijarto, landasan dan arah pendidikan nasional kita (tentang ujian nasional masukan untuk
Pemerintah) kompas 2008
4.Depdiknas Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
Belum lagi kebiasaan guru yang menggunakan metode lama , yaitu mencatat materi pelajaran yang akan di ajarkan di depan kelas, sebelum dia mengajar CBSA (catat buku sampe abis).
3. Standar kompetensi lulusan
Kriteria ketuntasan minimal yang penetapannya 7,5 adalah sebuah hal yang mustahil untuk diterapkan secara nasional karena sudah bukan rahasia lagi jika tiga standar penilaian yaitu standar pemerataan fasilitas sekolah diseluruh Indonesia, pemerataan guru-guru terbaik dan evaluasi yang tidak sama, mana mungkin harus membuat siswa 75% mengerti semua pelajaran yang diberikan oleh gurunya. Satu hal yang harus disadari setiap tahun kelas satu berganti terus bisa baik tahun ini akan tetapi bisa juga lebih terpuruk lagi tahun depan.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sudah bukan jadi rahasia umum bahwa guru di Indonesia pendidikannya belum sesuai yang diharapkan kebanyakan guru SD adalah D1, D2 SMP D3, S1 SMA dan sederajat tidak jauh berbeda S1 atau paling tinggi S2 untuk meningkatkan kompetensi tersebut agak sulit karena memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Guru di Indonesia umumnya adalah profesi terakhir yang dipilih oleh orang sebagai profesi setelah dia mencoba untuk mencari pekerjaan lain dan tidak mendapatkannya, maka dia memilih profesi menjadi guru, hal yang sangat mengkhawatirkan…?
Kondisi ini cukup memprihatinkan lebih lebih lagi hasil penelitian suyono tentang kualitas guru di berbagai jenjang menunjukan
1. Guru kurang mampu merefleksikan apa yang pernah dilakukan
2. Dalam melaksanakan tugas guru pada umumnya terpancing untuk memenuhi target agar siswa mampu menjawab soal tes dengan baik
3. Para guru enggan beralih dari model mengajar yang sudah mereka yakini sangat tepat.5
Ketidaksukaan orang menjadi guru karena alasan logis yaitu gaji guru kecil dan dibawah UMR, bayangkan saja guru honor di sekolah dengan jumlah jam memgajar 24 jam dengan honor perjam Rp. 20.000,-. Maka uang yang diterima perbulan adalah 24 x Rp. 20.000,- = Rp. 480.000,- ditambah honor kedatangan Rp. 10.000,- setiap kali datang sebulan guru tersebut datang 3 x 4 = 12 x Rp. 10.000,- = Rp. 120.000,- total guru tersebut memperoleh Rp. 480.000,- + Rp. 120.000,- = Rp. 600.000, sedangkan upah minimum regional (UMR) adalah Rp. 1.200.000,-
Apakah hal ini dianggap wajar ? Angin baik sertifikasi adalah sebuah angan yang menjadi kenyataan, semua guru berbondong – bondong mengikuti penyetaraan S1 tetapi untuk kembali ke bangku Perguruan Tinggi Negeri sangat sulit, karena mereka akan bersaing dengan mahasiswa muda yang energik juga dengan dosen yang seumuran dengannya.
5.Akbar PS. Alternatif Perubahan Pengembangan Guru di Indonesia, Kajian (Online) no.14 tahun ke
IV September 1988
Hal ini akan sulit karena daya tangkap yang sudah terbatas, juga beban belajar yang banyak, ditambah harus mempersiapkan diri mengajar siswa besok hari.
Jalan keluar adalah dia mengikuti kuliah di Universitas yang statusnya tidak jelas, tidak memiliki kampus dan jadwal perkuliahannya pun bisa fiktif, hal ini adalah efek domino daripada program sertifikasi yang menimbulkan universitas siluman yang tumbuh bagai jamur dimusim hujan.
Belum lagi masih banyak guru negeri ataupun swasta yang selama ini masih tinggal bersama orang tua, meskipu sudah 10 tahun ataupun 15 tahun bekerja. Kredit kpr btn yang dulu ada sekarang sudah tidak ada lagi, meskipun ada, gurupun tidak mau menngunakanya karena biaya cicilanya yang terlampau tinggi. Dan letak perumahan yang dibangun sangat jauh dari letak dia mengajar saat ini. Solusi yang terbaik seperti apa yang dikatakan oleh Soedijarto yaitu :
Jaminan kesejahteraan bagi guru harus ditingkatkan meliputi perumahan ,kesehatan dan transportasi dan pendidikan disamping gaji pokok dan tunjangan profesional, sehingga putra-putri terbaik bangsa akan mempunyai motivasi menjadi guru , dan guru akan melaksanakan tugasnya sebagai pendidik professional dapat berlangsung secara tenang dang penuh pengabdian.6
6.Soedijarto, Landasan dan arah pendidikan nasional kita (rekomendasi tentang srtategi dan kebijakan
Penyelenggaraan sistim pendididkan nasional, kompas, 2008
5. Standar Sarana dan Prasarana.
Standar sarana dan prasarana yang disyaratkan adalah.
a. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya. Bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
b. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang memiliki lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidikan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.6 Standar inilah yang paling bermasalah di Indonesia, karena jika dibangun didaerah terpencil membutuhkan dana yang tidak sedikit dan peralatan lain tidak lengkap yang mengakibatkan siswa hanya mengetahui benda praktik hanya dilihat dari gambar saja dan tidak dalam bentuk nyata siswa hanya disuguhkan pengetahuan kognitif saja untuk afektif dan psikomotornya tidak terpenuhi.
6.Depdiknas, Peraturan Pemerintah no :19 tahun 2005 tentang standar nasonal pendidikan
Bagaimana bias dihasilkan suatu penemuan baru dibidang biologi, kimia, dan ilmu terapan lain yang membutuhkan laboratorium sebagai pusat penelitian dan percobaan untuk menghasilkan temuan – temuan baru.
Untuk ukuran sekolah sarana dan prasarana sering sekali sekolah yang secara ukuran akreditasi tidak lolos secara pisik, misalnya lahan terbatas siswa terlalu banyak, tempat olah raga tidak punya, tapi kenyataannya dapat lolos akreditasi dan mendapatkan sertifikasi akreditasi A. Hal ini perlu dilakukan pengecekan silang dan berlapis untuk mencegah penyimpangan dalam proses akreditasi, banyak sekolah yang tidak punya lapangan olahraga satndar dan tempat bermain tapi tetap dinyatakan layak oleh tim akreditasi kalau begini siapa yang salah.
6. Standar Pengelolaan.
Pengeloaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi keterbukaan dan akuntabilitas.7
. Manajemen berbasis sekolah merupakan salah satu modal pengelolaan pendidikan yang menjadikan sekolah sebagai proses pengambilan keputusan. Indonesia mengadaptasi manajemen berbasis sekolah pada tahun 1999 oleh Depdiknas.
7.Diknas,Peraturan Pemerintah no : 19 tahun 2005 tentang stadar nasional pendidikan
manajemen berbasis sekolah yang sedang dikembangkan diIndonesia merupakan pendelegasian kewenangan, kepercayaan, dan kemandirian kepada sekolah untuk mengelola dan mengembangkan segala sumber daya pendidikan di sekolah serta mempertanggung jawabkan hasilnya kepada orang tua peserta didik,masyarakat.dan pemerintah.8 Target utama manajemen berbasis sekolah adalah memberdayakan sekolah untuk secara mandiri meningkatkan mutu pendidikan masing – masing.
Sekolah di Indonesia umumnya menghadapi kendala dalam hasil sumber daya manusia yaitu guru-gurunya sendiri masih belum menyelesaikan S-1 dibidangnya masing – masing dan meskipun nanti melanjutkan S-2 kebanyakan tidak linear atau tidak sesuai dengan jurusan pada saat disekolah S-1.9. Contoh ketika S-1 diambil jurusan Bahasa Inggris maka S-2 dia ambil manajemen, itu yang sering terjadi di sekolah untuk kemandirian di tingkat sekolah tergantung dimana letak sekolah tersebut jika dia di daerah maka tingkat kemandiriannya akan kecil tapi jika sekolah tersebut berada di propinsi atau pusat akan besar begitu juga dengan kemitraan dan partisipasi terutama sekolah penerima Bantuan Blockgrant dan BOM
Untuk akuntabilitas diperlukan transparansi yang komprehensip bagi semua jajaran disekolah untuk tingkat sekolah di daerah sampai dengan tingkat kabupaten akuntabilitas masih tinggi.
8.Hadiyanto,mencari sosok desentralisasi manajemen pendidikan di Indonesia. Rineka cipta, 2004
9.Soedijarto,Ibid,2008
namun ketika tingkat propinsi dan pusat akuntabilitas menjadi kecil bahkan cenderung menurun.
Di satu sisi kehadiran manajemen berbasis sekolah merupakan suatu pembaharuan dalam rangka meningkatkan kualitas dan demokratisasi pendidikan
7. Standar Pembiayaan.
Dalam standar pembiayaan pada pasal 62 ayat 1 berbunyi “ Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal “.
Pada ayat 3 dijelaskan lagi bahwa biaya personal yang dimaksud pada ayat 1 meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.10
Hal ini bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945 yang menetapkan kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang wajib bagi setiap warganegara (ayat 2) dan program wajib belajar 9 tahun khususnya tingkat SD dan SMP.
Juga pasal 34 UUD 1945 tentang fakir miskin dan anak terlantar yang seharusnya di urus oleh Negara.11 Kenyataan yang ada banyak sekolah yang hampir rubuh dan bahkan sudah hancur belum diperbaiki kembali oleh Negara.
10.Diknas 2005,Ibid
11.UUD 1945
banyak sekolah tidak memiliki bahan ajar, sarana prasarana laboratorium IPA yang belum merata ke sekolah pelosok wilayah Indonesia.
Kebijaksanaan BOS baru membantu pembiayaan Operasional sebesar 20 % saja, sementara masyarakat hanya tau anak mereka bebas dari seluruh biaya pendidikan, hal ini diperparah lagi dengan iklan gratis wajib belajar yang memberi penjelasan tapi malah membuat situasi tambah tidak jelas. Belum lagi para fakir miskin dan anak – anak terlantar yang setiap jam belajar masih sering berkeliaran di sudut – sudut lampu merah dan setiap kolong jembatan layang berdiri rumah – rumah kumuh sebagai tempat mereka berteduh.
Hal ini sering dimanfaatkan oleh LSM – LSM yang membuat tempat belajar atau disebut rumah singgah bagi para anak fakir miskin dan anak – anak terlantar. Apakah kegiatan LSM itu solusinya, hanya waktu yang bisa menjawab semua itu.
8. Standar Penilaian
Pada pasal 63 tentang standar penilaian, menjelaskan bahwa penilaian terdiri atas penilaian hasil belajar oleh :
a. Pendidik
b. Satuan Pendidikan
c. Pemerintah
Dalam standar penilaian ini yang menjadi sorotan adalah penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah yang biasa disebut Ujian Nasional (UN). Saya menilai hal ini terjadi karena :
1. Orang tua peserta didik belum siap menerima proses Ujian Nasional.
2. Peserta didik belum siap menerima kegagalan.
3. Sekolah swasta yang tidak jelas status akreditasinya takut anak didiknya tidak lulus.
4. Pemerintah belum merata dalam memberikan sarana dan prasarana bagi sekolah di seluruh Indonesia.
5. Kualitas pendidikan yang tidak sama para guru daerah dan pusat mengakibatkan hasil belajar berbeda.
6. Asas pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan yang terabaikan.
Semua ini akan mengakibatkan
1.Munculnya lembaga bimbingan belajar yang menjanjikan kesuksesan bagi pesertanya
2.praktek berbuat curang yang melibatkan oknum bimbel,guru,tenaga kependidikan ,bahkan sekolah untuk membocorkan soal UN.
Untuk itu diperlukan kebijakan yang tepat dan jelas arahnya, hasil UN yang diharapkan sebagai pemetaan pendidikan di seluruh nusantara telah berubah menjadi penentuan nasib peserta didik dengan mengabaikan tujuan proses pendidikan sebagai pemerdekaan serta mengesampingkan fungsi dan tanggung jawab guru professional dalam tugasnya membantu peserta didik dalam proses pemerdekaanya.12
12.H.AR. Tilaar.Rian nugroho, Kebijakan Pendidikan, Pustaka Pelajar. 2008
REFERENSI
Depdiknas,Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
Depdiknas,Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2006 tentang Standar Pendidikan Nasional
Soedijarto , 2008 Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita Kompas Jakarta
Akbar PS, 1998 .Alternatif Perubahan Pengembangan Guru di Indonesia, Kajian (online) No : 14 Tahun IV,September
Hadiyanto. 2004 Mencari sosok Desentralisasi Manajemen Pendidikan di Indonesia, Rineka cipta
UUD 1945
H.A.R.Tilaar & Riant N , 2008, Kebijakan Pendidkan. Pustaka Pelajar
DAFTAR ISI Hal
LATAR BELAKANG ………………………………………… 1
1. Standar isi ………………………………………………… 2
2. Standar proses ………………………………………………… 5
3. Standar kompetensi kelulusan ………………………………… 6
4. Standar pendidikan dan tenaga kependidikan ………………… 6
5. Standar sarana dan prasarana ………………………………… 9
6. Standar pengelolaan ………………………………………… 10
7. Standar pembiayaan ………………………………………… 12
8. Standar penilaian pendidikan ………………………………… 13
TUGAS AKHIR
1. Bagaimana pendapat Saudara tentang UN dalam hubungannya dengan : Standarisasi mutu, pemerataan mutu pendidikan, dan keadilan?
Jawaban :
a. Standarisasi mutu.
Jika ditinjau dari standarisasimutu UN merupakan suatu keharusan, agar mutu SDM kita sedikit melonjak dari rata – rata 4.25 menjadi lebih karena standar dari Negara Tetangga contohnya Singapura untuk mata pelajaran matematika sudah 7,00.
b. Pemerataan mutu pendidikan.
Untuk pemerataan mutu pendidikan akan selalu berkaitan dengan sarana dan prasarana yang dimiliki sebuah sekolah ditambah dengan mutu guru. Jika diseluruh Indonesia baik bagian Barat, Tengah, dan Timur memiliki sarana dan prasarana yang lengkap ditambah guru bermutu yang selalu diberi kesempatan yang sama dalam mengembangkan mata pelajarannya dan kesempatan penataran maka boleh dilakukan UN.
Ibarat tinju Mike Tyson dikelas berat melawan Kris Jhon dikelas bulu maka aka nada beda badan dan beda bobot pukulan, maka sudah diketahui siapa pemenangnya. Begitu pula UN kalau dilakukan secara Nasional kecuali guru atau unsur lain melakukan kecurangan.
c. Keadilan.
Untuk keadilan sungguh tidak adil jika sekolah dipelosok dengan berbagai kekurangan dari mulai bahan ajar, alat peraga, sampai dengan kompetensi guru berbeda akan melawan sekolah yang dari segi sarana dan prasarana berstandar RSBI sampai SBI dan guru yang diberi kesempatan menambah ilmu sampai S-2 dan kesempatan penataran sesuai dengan bidang studi atau kesempatan strategis membuat soal UN bukan mustahil soal yang dibuat guru tersebut tersebar secara sistematik ke sekolah tempat dia mengajar siapa sangka ?
2. Bagaimana formula yang harus dibangun agar era BHPP pendidikan dapat menampung semua anggota masyarakat yang ingin bersekolah?
Jawaban :
a. Jika UU BHPP konsekuen dan konsisten maka semua lapisan masyarakat bias sekolah, karena UU BHPP menjamin secara khusus Warga Negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi tapi berpotensi secara akademik, terutama yang berada di Quintile lima termiskin yang hanya ada 3 % dari katagori termiskin.
b. BHPP wajib menjaring dan menerima warga Negara yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20 %.
c. BHPP juga menjamin paling banyak peserta didik membayar 1/3 dari biaya operasional.
d. Karena selama ini mahasiswa miskin baru tertampung hanya 3 % saja.
e. Untuk masyarakat mampu diharapkan melakukan subsidi silang terhadap 20 % mahasiswa yang kurang mampu, yang terpenting lagi Perguruan Tinggi harus menata asset fisik hingga asset intelektual, asset dan lahan yang dimiliki Universitas bisa dimanfaatkan secara maksimal dan bijaksana.
3. Jelaskan faktor – faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan program pendidikan untuk semua (education for all) di Indonesia ?
Jawaban :
Faktor Pendukung.
1. Meningkatnya akses dan perluasan kesempatan belajar bagi semua anak usia pendidikan dasar.
2. Adanya biaya operasiobal sekolah (BOS) sebagai langkah awal pelaksanaan pendidikan dasar gratis.
3. Meningkatnya kualitas dan relevansi pendidikan – Standar Nasional Pendidikan (PP 19 tahun 2005).
4. Meningkatnya anggaran pendidikan untuk dapat mencapai 20 % dari APBN dan APBD sesuai amanat UUD 1945
5. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
a. Kewajiban bagi orang tua untuk memberikan pendidikan dasar bagi anaknya.
b. Kewajiban bagi masyarakat memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
c. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
6. Milenium Development Goal (MDGS) yang menargetkan pendidikan untuk semua tercapai pada tahun 2015.
7. Konvensi anti diskriminasi pendidikan.
8. UUD 1945
9. UU No. 7/1984 tentang anti diskriminasi terhadap perempuan.
10. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
11. UU Perlindungan Anak.
Faktor Penghambat.
1. Tidak memadainya anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan.
2. Kurangnya tenaga pendidik.
3. Ketidaksetaraan Jender.
4. Buku pelajaran yang mahal.
5. Kendala biaya pendidikan yang tinggi.
6. Keengganan untuk bersekolah.
4. Bagaimana pendapat Saudara tentang anak – anak yang tidak lulus UN dan harus mengulang dan atau ikut kejar Paket C ?
Jawaban :
v Jika Tidak Lulus Ujian Nasional (UN).
Anak yang tidak lulus memang harus mengulang itu memang sudah konsekuensi yang harus diterima karena persiapan sekolah sudah dianggap sesuai dengan prosedur yang ditetapkan seperti :
a. Rapat Pendalaman Materi.
v Menentukan guru mana yang member materi tambahan.
v Cara belajar yang bagaimana yang akan dijalankan.
b. Pendalaman materi dilaksanakan selama 4 bulan sebelum UN di adakan dengan materi tambahan untuk mata pelajaran :
v Bahasa Inggris
v Bahasa Indonesia
v Matematika
v Teori Kejuruan
c. v Try Out 4 kali sebelum UN berlangsung ( Dinas )
v Try Out 1 kali diadakan oleh sekolah.
d. Sosialisasi UN pada orang tua peserta didik.
e. Doa bersama sebelum pelaksanaan UN.
v Jika Mengulang.
Jika mengulang itu adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik, meskipun greget dari UN itu sendiri sudah hilang.
v Ikut Kejar Paket C.
Ikut kejar paket C adalah hal terakhir jika sudah mengulang UN pun tidak lulus itu adalah solusi dari Pemerintah untuk memberi kesempatan pada siswa yang tidak lulus UN. Ijazah paket C dapat dipakai untuk melanjutkan ke Universitas sering kali peserta didik tidak lulus juga paket C karena materi paket C berbeda dengan pelajaran yang diterima di sekolah.
Arsip Blog
-
▼
2010
(26)
-
▼
Agustus
(22)
- silabus jasa boga
- silabus tata busana
- silabus penjas smk
- Tanpa judul
- koreksian kkpi
- koreksian kwu
- koreksian bu tuti
- latihan buat animasi
- Basket Mania
- Slamdunk forever
- peran tik
- RPP Penjas
- tugas kelompok I
- Mencegah Impotensi
- Observasi prof. cipto
- Tugas Prof. Cipto
- Memperkenalkan Teknologi Belajar di Mesir
- Tugas Prof. Djiarto
- Tugas Prof. Eko
- 8 standar Pendidikan Nasional
- BAB 9 MENULIS DENGAN MEMANFAATKAN KATEGORI / K...
- Sekitar Shalat
-
▼
Agustus
(22)
Mengenai Saya
- Hendra Kusuma Negara
- Pasca Sarjana S3 UNJ MPB Orang yang berminat mengetahui semua bidang ilmu pengetahuan dunia akhirat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar